Jumat, 21 Oktober 2011

Aneh, PT. LPIS Wajibkan Klub Setor 10 Persen Laba Tiket

Liga Prima IndonesiaSpartacks Cyber. Satu lagi kebijakan kompetisi yang diprediksi akan ditolak oleh klub peserta Liga. Dalam regulasi kompetisi yang dikeluarkan oleh PT Liga Prima Indonesia Sportindo (LPIS), terdapat aturan yang menyebutkan bahwa setiap peserta kompetisi wajib menyetorkan 10 persen keuntungan dari hasil penjualan tiket ke PT LPIS. Hal ini disampaikan oleh Komite Eksekutif PSSI, Erwin Dwi Budiawan.
Menurut Erwin, tidak menutup kemungkinan regulasi atau aturan yang disodorkan PT LPIS itu bakal menuai reaksi dari klub-klub sepakbola yang merasa dirugikan. Alasannya, selama kompetisi kasta tertinggi diselenggarakan, PT Liga Indonesia belum pernah memungut 10 persen dari hasil penjualan tiket.
“Apa-apaan ini? Musim lalu tidak ada aturan yang mengharuskan klub-klub menyetor 10 persen dari hasil penjualan tiket setiap pertandingan. Apalagi tahun 2012 klub-klub sudah tidak dapat bantuan APBD, itukan jadi merugikan klub,” tutur Erwin, Senin (17/10) dikutip dari Tribunnews.com.
Erwin mengatakan klausul terbaru itu sangat membebani klub-klub yang ditunjuk sebagai tuan rumah pertandingan. Dalam aturan itu, kata Erwin, tuan rumah juga harus menyiapkan transportasi dan akomodasi untuk wasit.
Erwin menduga aturan yang diterapkan PT LPIS ini mengadopsi langsung dari aturan AFC. Pasalnya ia pernah membaca aturan AFC terkait transportasi dan akomodasi.
“Saya pernah baca klausul ini. Sama seperti regulasi dikompetisi U-16 AFC. Ada rincian transportasi, tuan rumah menyiapkan 1 mobil jenis sedan dan 1 unit mobil minibus,” ungkap Erwin.
Erizal Anwar, Direktur Utama PT.Kabau Sirah Semen Padang (KSSP) ketika dihubungi tim Spartacks Cyber menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui kabar tersebut.
“Saya belum mendengar kabar mengenai hal penyetoran 10 persen dari laba tiket tersebut. Kalaupun nanti ada, kurang etis rasanya. Kompetisi dan pertandingan merupakan hajatan dari klub-klub peserta, biarkanlah mereka yang mengelola keuangan. Ibarat orang nikahan, yang menerima kado ataupun amplop ya mempelai yang melangsungkan pernikahan, bukan pihak lain. Biarkanlah klub hidup dengan cara mereka, jangan diberatkan lagi dengan aturan-aturan ataupun memotong hak yang harusnya mereka terima. Klub sudah tidak lagi bergantung kepada APBD seperti musim-musim lalu,” ujar Erizal. (vembi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar